SOSIALISASI UU NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) KEPADA WARGA MASYARAKAT JL. RAYA CIATER BSD CIPUTAT NO.49, KELURAHAN RAWA MEKAR JAYA, KEC. SERPONG, TANGERANG SELATAN, BANTEN Oleh: Fredy Maxi Paat

SOSIALISASI UU NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
KEPADA WARGA MASYARAKAT JL. RAYA CIATER BSD CIPUTAT NO.49, KELURAHAN RAWA MEKAR JAYA, KEC. SERPONG, TANGERANG SELATAN, BANTEN

Oleh: Fredy Maxi Paat

ABSTRACT

             Domestic Violence is a serious problem that occurs in the community. The law that protects victims of domestic violence, namely Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, does not necessarily eliminate victims of domestic violence. To anticipate this problem, it is necessary to pay attention and legal protection from the government, law enforcement officers, as well as from the community, it is hoped that everyone who hears, sees, or knows the occurrence of domestic violence is obligated to take preventive measures and provide assistance and protection to victims.

What are the elements that cause the occurrence of criminal acts of domestic violence and how are legal protections for women victims of domestic violence crimes and efforts to overcome them? The discussion of these problems requires research methods, including: approach methods, research specifications, types and sources of data, data collection methods, and overall data analysis methods.

Through this study, the following results and conclusions were obtained: the factors causing the occurrence of criminal acts of domestic violence include jealousy, economic factors, and lack of knowledge about the Domestic Violence Law.

Legal protection for women and for those who are victims of criminal acts of domestic violence has been regulated in Law no. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence.

Keywords: Legal Protection for Victims of Domestic Violence.

ABSTRAK

     Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang terjadi di tengah masyarakat. Undang-undang yang melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak serta merta menghapus korban kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, maka perlunya perhatian dan perlindungan hukum dari pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat,  diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib hukumnya melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan dan perlindungan kepada korban.

Apa saja unsur-unsur yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan upaya mengatasinya? Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitian, meliputi: metode pendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, dan metode analisa data secara menyeluruh.

Melalui penelitian ini, diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang UU KDRT.

Perlindungan hukum terhadap perempuan dan kepada yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah tangga.

 

Klik juga : Link youtube saat presentasi materi KDRT


PENDAHULUAN

        Ada banyak kejadian yang kita lihat di berbagai media, baik itu media cetak maupun elektronik yang menayangkan berita KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh suami terhadap istri, istri terhadap suami, ayah terhadap anak, ibu terhadap anak dan pengasuh terhadap anak asuhnya serta majikan terhadap pembantu rumah tangga. Kejadian tersebut tidak hanya melibatkan keluarga yang mampu yang bertempat tinggal di perkotaan saja, melainkan telah melibatkan masyarakat yang tidak mampu yang bertempat tinggal di pedesaan terutama yang menjadi korban kekerasaan dalam rumah tangga adalah perempuan .

        Tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam rangka membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas perlu adanya upaya pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menanggulangi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga. Penanganan untuk masalah ini memerlukan penanganan yang terpadu.


Klik juga : Link youtube saat diliput SJTV


        Dalam rangka usaha mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga yaitu, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mulai berlaku pada tanggal 22 September 2004. Di samping itu juga telah diberlakukan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan sejak tanggal 9 Oktober 1998. Namun demikian, dalam kenyataan masih banyak anggota masyarakat pada umumnya dan kaum ibu pada khususnya yang belum mengetahui, memahami secara jelas isi ketentuan dalam peraturan perundangan tersebut.

        Untuk itu, diperlukan peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga tersebut, sehingga mempunyai kesadaran dan perhatian untuk dapat ikut berperan aktif membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah kekerasan dalam rumah tangga. Tanpa ikut sertanya masyarakat dalam membantu mengatasi masalah di atas usaha pemerintah tidak akan berhasil dengan baik. 

        Dalam hal ini perlu adanya penyadaran hukum terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga akan terpelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.


METODE

        Metode yang dipakai dalam kegiatan ini adalah metode sosialisasi berupa penyuluhan, diskusi, tanya jawab yang disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM kepada peserta warga Jl. Raya Ciater BSD Ciputat No.49, Kel. Rawa Mekar Jaya, Kec. Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

        Setelah sosialisasi materi serta melakukan diskusi dalam rangka melatih kemampuan peserta untuk memecahkan permasalahan KDRT, para peserta  yang menjadi kelompok sasaran terlihat meningkat pengetahuan dan pemahamannya tentang KDRT. Selain itu, terlihat pula kemampuan para peserta untuk menyelesaikan atau memecahkan permasalahan KDRT yang disajikan melalui pemberian kasus-kasus yang didiskusikan, dengan membandingkan tes awal dengan hasil presentasi kelompok sebagai bahan evaluasi kegiatan.  Pada tahap pemberian tes awal tampak para peserta masih rendah pengetahuannya. Banyak hal yang belum mereka kuasai seperti misalnya tentang lingkup kekerasan dalam rumah tangga, cara memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, ancaman pidana kekerasan dalam rumah tangga, peran masyarakat dan pemerintah dalam mencegah dan melindungi korban, dan sebagainya. Namun pada hari kedua pelaksanaan para peserta telah mampu untuk menyelesaikan dengan baik kasus-kasus yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Diharapkan untuk selanjutnya para peserta PKM mempunyai kesadaran untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah KDRT, dengan jalan menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan menyelesaikan masalah KDRT tersebut di lingkungannya, sehingga tercipta dan terpelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. 


HASIL

Hasil Pelaksanaan Kegiatan

1. Bagi Kelompok Sasaran

a. Pengetahuan

        Setelah mengikuti dan mendengarkan materi sosialisasi serta melakukan diskusi dalam rangka melatih kemampuan peserta untuk memecahkan permasalahan KDRT, para peserta  yang menjadi kelompok sasaran terlihat meningkat pengetahuan dan pemahamannya tentang KDRT. Selain itu, terlihat pula kemampuan para peserta untuk menyelesaikan atau memecahkan permasalahan KDRT yang disajikan melalui pemberian kasus-kasus yang didiskusikan, dengan membandingkan tes awal dengan hasil presentasi kelompok sebagai bahan evaluasi kegiatan.  

Gambar 1 Saat pemaparan materi KDRT


Gambar 1 Saat pemaparan materi KDRT

Klik juga : Link youtube sessi tanya jawab



Gambar 2 Saat peserta bertanya dan diberikan hadiah

        Pada tahap pemberian tes awal tampak para peserta masih rendah pengetahuannya. Banyak hal yang belum mereka kuasai seperti misalnya tentang lingkup kekerasan dalam rumah tangga, cara memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, ancaman pidana kekerasan dalam rumah tangga, peran masyarakat dan pemerintah dalam mencegah dan melindungi korban, dan sebagainya. Namun pada hari kedua pelaksanaan para peserta telah mampu untuk menyelesaikan dengan baik kasus-kasus yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Gambar 3 Saat presentasi materi KDRT

        Diharapkan untuk selanjutnya para peserta PKM mempunyai kesadaran untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah KDRT, dengan jalan menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan menyelesaikan masalah KDRT tersebut di lingkungannya, sehingga tercipta dan terpelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. 

b. Sikap

            Para peserta yang menjadi khalayak sasaran PKM menanggapi dengan positif kegiatan PKM ini, dan antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang terkait dengan KDRT dari sudut kajian yuridis dan sosiologis. 

Gambar 4 Saat menjawab pertanyaan peserta

c. Ketrampilan

        Melalui pelatihan yang diselenggarakan, khalayak sasaran atau peserta kegiatan PKM mampu memecahkan permasalahan yang terkait dengan bentuk-bentuk KDRT, hak-hak korban KDRT, peran pemerintah dan masyarakat dalam melindungi korban KDRT dan mencegah terjadinya KDRT serta cara penegakan hukum terhadap pelaku KDRT dan upaya penyelesaiannya. Hal tersebut tampak pada hasil diskusi dan presentasi masing-masing kelompok pada hari kedua kegiatan.

2. Hasil Fisik yang bermanfaat bagi kelompok sasaran

a. Para peserta dari kegiatan PKM ini memperoleh materi-materi sosialisasi yang disampaikan oleh tim PKM serta kasus-kasus yang digunakan untuk diskusi dan presentasi. Selain itu tim PKM memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang sharingkan kepada peserta untuk menambah pengetahuan dan pemahaman peserta PKM tentang kesadaran hukum terhadap penghapusan KDRT, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam mencegah dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

b. Hasil diskusi kelompok sebagai bahan kajian pemecahan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan upaya penyadaran hukum terhadap penghapusan KDRT serta peran masyarakat dalam mencegah dan melindungi korban KDRT.

3. Tanggapan dan Keaktifan Khalayak Sasaran terhadap Kegiatan PKM.

Kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT ini ditanggapi secara positif dan antusias oleh para peserta PKM. Hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan berkembangnya diskusi seusai tim PKM menyampaikan materi, disamping itu keseriusan para peserta dalam berlatih memecahkan kasus-kasus aktual, membuat peserta tidak beranjak dan tetap mengikuti kegiatan sampai selesai.

        Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan peserta PKM, dan jawaban dari pemberi materi antara lain adalah:


Gambar 5 Sessi tanya jawab

Pertanyaan 1: Apa yang harus dilakukan oleh warga masyarakat yang mengetahui terjadinya penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istri, dan tindakan tersebut dapat mengancam jiwa istri, sementara istri mempunyai pemahaman bahwa hal itu merupakan rahasia keluarga yang tidak boleh diintervensi oleh orang lain?


Klik juga : Sessi tanya jawab dari peserta PKM


Jawaban:

Langkah yang harus dilakukan adalah melakukan pendekatan dan meyakinkan istri bahwa apa yang dilakukan oleh suami adalah termasuk KDRT. Untuk itu sebagai korban, istri dapat melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setempat (polsek) setempat yang selanjutnya dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.

Selain itu setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

1 Mencegah berlangsungnya tindak pidana;

2 Memberikan perlindungan kepada korban;

3 Memberikan pertolongan darurat;

4 Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.


Pertanyaan 2: Apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT?

Gambar 6 Sessi diskusi

Jawaban:

Faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT antara lain adalah:

a. Kultur dalam masyarakat yang menuntut anak laki-laki harus kuat dan berani, sehingga pendidikan pada anak laki-laki juiga cenderung lebih keras. Akibatnya lelaki merasa berkuasa atas diri dan orang sekelilingnya ketika memasuki rumah tangga. Suami seolah-olah mempunyai hak atas istrinya sehingga dengan cara apapun suami dapat bertindak terhadap istrinya tersebut termasuk dalam bentuk kekerasan.

b. Adanya ketergantungan perempuan atau istri pada suami khususnya ketergantungan ekonomi, yang membuat perempuan sepenuhnya berada dibawah kuasa suami. Akibatnya istri tidak berdaya tatkala diperlakukan semena-mena oleh suami.

c. Fakta menunjukkan bahwa lelaki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat. Anggapan suami atau laki-laki mempunyai kekuasaan terhadap istri ini dapat diartikan bahwa didalam rumah tangga istri sepenuhnya milik suami yang harus selalu berada dibawah kendali suami

d. Masyarakat tidak menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai persoalan sosial tetapi persoalan pribadi antara suami istri. Adanya anggapan bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan pribadi atau masalah rumah tangga yang orang lain tidak layak mencampurinya


Pertanyaan 3: Kepada siapa kami harus melaporkan peristiwa KDRT yang terjadi di lingkungan kami dan berapa biayanya dan apa yang dimaksud dengan perlindungan sementara?

Jawaban:

Langkah pertama apabila terjadi KDRT adalah melaporkan peristiwa tersebut kepada a) polisi sektor, b) apabila polsek tidak bisa menangani maka akan ditangani oleh polisi resort, c) apabila polisi resort tidak bisa menangani, maka akan ditangani oleh Polisi Daerah. Untuk pelaporan tidak dikenai biaya sama sekali. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan sementara, menurut Pasal 16 Ayat (2) adalah perlindungan yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada korban paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani. 


PEMBAHASAN

           Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat dengan tema “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Perspektif Hukum” adalah untuk menyebarluaskan informasi pada masyarakat dan keluarga (sebagai bagian dari anggota masyarakat) mengenai tanggung jawab mereka dalam upaya pencegahan kekerasaan dalam rumah tangga, mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Bagi masyarakat sebagai korban akan memperoleh informasi tentang hak-hak korban yaitu perlindungan dari keluarga, aparat penegakan hukum, lembaga sosial, pelayanan kesehatan, dan penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban dan pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan serta pelayanan pembinaan rokhani. Selain itu, tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk mendukung program Perguruan Tinggi sebagai pusat studi Advokasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

        Berdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini, peserta sosialiasi telah merasakan manfaatnya, yakni memiliki tambahan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan kesadaran hukum terhadap penghapusan KDRT, peran serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi peristiwa KDRT sekaligus memiliki kemampuan dalam menyelesaiakan masalah-masalah KDRT. Hal tersebut tampak dari pengamatan tim PKM atas hasil tes awal dan hasil diskusi serta presentasi dari masing-masing kelompok sebagai bahan evaluasi dari kegiatan PKM ini.

        Hasil tes awal (pre test) yang diberikan sebelum tim PKM memulai memberikan materi-materi KDRT menunjukkan bahwa para peserta belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang KDRT. Banyak hal yang belum mereka kuasai seperti misalnya tentang lingkup kekerasan dalam rumah tangga, cara memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, ancaman pidana kekerasan dalam rumah tangga, peran masyarakat dan pemerintah dalam mencegah dan melindungi korban, dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan supaya pemberian materi dapat lebih efektif karena pemberian materi dapat ditekankan pada hal-hal yang memang belum dimengerti oleh para peserta. Pada hari kedua pelaksanaan dengan bekal materi yang telah diberikan sebelumnya, para peserta telah mampu untuk menyelesaikan dengan baik kasus-kasus yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut tampak pada hasil diskusi dan presentasi kelompok. 

        Lancarnya kegiatan PKM tersebut menunjukkan bahwa secara umum tujuan dari kegiatan tercapai. Untuk memberikan kemampuan memecahkan maslah-masalah KDRT dibutuhkan waktu yang cukup dan kasus-kasus yang lebih variatif lagi, sehingga hasilnya akan lebih optimal.

    Melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman serta kemampuan para peserta terkait dengan persoalan KDRT, maka harapan ke depan adalah berkurangnya masalah kekerasan dalam rumah tangga dan tumbuhnya kesadaran di dalam masyarakat untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, memelihara keutuhan dalam rumah tangga yang harmonis dan sejahtera serta kesadaran untuk berperan serta dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 


SIMPULAN

        Berdasarkan rancangan dan pelaksanaan kegiatan PKM dengan tema ”Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Perspektif Hukum” (KDRT) pada para peserta warga Kelurahan Rawa Mekar Jaya Serpong Tangerang Selatan, dapat disimpulkan bahwa :

1. Kegiatan PKM yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan penyadaran hukum terhadap penghapusan KDRT dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

2. Peserta begitu antusias mengikuti kegiatan PKM karena tema yang disajikan aktual dan sebagian peserta belum pernah mendapatkan informasi secara utuh mengenai KDRT dan akibat hukum buat pelaku, serta pelatihan ini diharapkan dapat memberikan solusi masalah KDRT yang menimpah korban dan pelakunya memiliki kesadaran hukum supaya terhindar dari ancaman  pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


DAFTAR PUSTAKA

Edi, Cahyo, and Didik Iswahyudi. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Bertentangan Dengan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Wilayah Kelurahan Turen.” Jurnal Inspirasi Pendidikan 5, no. 1 (2015): 610.

Manan, Mohammad ’Azzam. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis.” Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 3 (2008): 9–34. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/299.

Manumpahi, Edwin, Shirley Y.V.I Goni, and Hendrik W Pongoh. “Kajian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Psikologi Anak Di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.” e-journal “Acta Diurna” 5, no. 1 (2016): 1. https://media.neliti.com/media/publications/90227-ID-kajian-kekerasan-dalam-rumah-tangga-terh.pdf.

Mustikaningrum, Laila, and Program Pascasarjana. “Tubuh Perempuan.., Laila Mustikaningrum, Program Pascasarjana, 2008” (2008): 30–47.

Ramadani, Mery, and Fitri Yuliani. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global.” Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas 9, no. 2 (2017): 80.

Santoso, Agung Budi. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial.” Komunitas 10, no. 1 (2019): 39–57.





Komentar